Eramuslim.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, hanya Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melayangkan surat keberatan terkait hasil akhir laporan pemeriksaan (LAHP). Hal ini menyikapi keberatan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK.
“Ribuan kasus atau laporan telah diperiksa oleh Ombudsman, dan baru kali ini memang sangat jarang, ada keberatan dari pihak terlapor. Karena itu prosedural kita hargai,” kata Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dikonfirmasi, Kamis (12/8).
Robert menyatakan baru kali ini pihaknya menerima keberatan atas LAHP yang dilayangkan Ombudsman ke pihak terlapor. Meski demikian, Ombudsman tetap menghargai keberatan yang dilayangkan Pimpinan KPK tersebut.
“Karena itu prosedural kita hargai,” ujar Robert.
Dia mengutarakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Pimpinan KPK jika tidak menjalankan korektif yang disampaikan Ombudsman. Sebab korektif itu menyatakan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN malaadministrasi.
“Kalau ada pihak terlapor yang tidak menjalankan korektif, maka kami berlanjut ke rekomendasi. Rekomendasi ini sesuatu yang sifatnya wajib dan mengikat,” tegas Robert.