Eramuslim.com -Rekomendasi perwakilan Ombudsman RI terkait penataan kawasan Tanah Abang bisa berujung penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ancaman itu didukung Kementerian Dalam Negeri, di mana, Anies Baswedan dapat dibebastugaskan sementara jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyatakan, jika dalam jangka 60 hari Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, Anies akan mendapat sanksi dan dinonaktifkan sementara.
Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan menilai, ide menonaktifkan Anies Baswedan adalah ide paling bodoh. “Ide nonaktifkan Anies itu ide paling gila dan bodoh. Move on woi,” tegas Umar di akun Twitter @Umar_Hasibuan_ meretweet tulisan bertajuk “Terancam Dinonaktifkan Gara-Gara Penutupan Jalan, Ini Tanggapan Anies Baswedan”.
Umar membandingkan sikap Dirjen Otda itu pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) waktu masih menjabat Gubernur DKI. “Dirjend-nya waktu Ahok menyalahi UU dia diam saja. Sekarang dia teriak,” tulis @Umar_Hasibuan_
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Gerindra Syarief menuding rekomendasi Ombudsman terkait penemuan maladministrasi kepada Pemprov DKI Jakarta pada penataan kawasan Tanah Abang merupakan sebuah kriminalisasi kebijakan.