Jokowi Bikin Satgas Covid-19 Bisa Atur Pemda, Refly Harun: Logikanya Dimana?

Menurut Refly, Satgas Penanganan COVID-19 seharusnya hanya bisa menerbitkan aturan yang berlaku sesama internal seperti kode etik dan pembagian tugas, bukan yang mengikat pemda dan akhirnya berlaku untuk masyarakat umum.

Menurut dia, keputusan yang mengikat dapat diterbitkan BNPB atas kondisi darurat bencana nasional atau oleh Kemenkes atas dasar darurat kesehatan masyarakat.

 

“Keputusan yang mengikat masyarakat seharusnya tidak dikeluarkan Satgas, dikeluarkan BNPB dalam perspektif darurat bencana atau dikeluarkan Kemenkes kalau perspektifnya daruat kesehatan masyarakat,” ucap Refly.

Diketahui keputusan Satgas Penanganan COVID-19 yang mengikat tercantum dalam Pasal 10 Perpres 82/2020 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional; 

  1. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya.
  2. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Sementara berdasarkan Keppres 7/2020, Gugus Tugas saat itu hanya diberikan kewenangan sebatas melibatkan atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemda, instansi, swasta, serta pihak-pihak lain (Pasal 12).  (kmpr)