Lebih lanjut, Supriadi mengungkapkan, dalam satu hari operasional arena judi sabung ayam dan dadu koprok tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 10 juta.
Dalam seminggu, mereka membuka pertandingan dua kali yakni, pada Rabu dan Sabtu.
“Menurut pengakuan tersangka Oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat, apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di PTDH ” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam operasional arena judi tersebut.
“Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Di mana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan,” ujarnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Sayuti, dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.
“Saya hanya mendapatkan upah Rp 200 ribu usai pertandingan selesai,” ungkapnya. [suara]