Seorang oknum Polri berpangkat Aiptu berinisial BS (51) ditangkap rekan sejawatnya, lantaran nekat menjadi pengelola arena judi sabung ayam.
Dia ditangkap ketika Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggrebekan pada Sabtu (14/8/21) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengerebekan dilakukan di Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten, OKI. Dari lokasi, petugas menyita 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang. Namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan oknum polisi.
“Oknum Polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” katanya pada Senin (16/8/21).