eramuslim.com – Sebanyak lima anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.
Salah satu kasus yang mencolok dalam PTDH tersebut adalah adanya anggota kepolisian yang terindikasi sebagai bagian dari komunitas LGBT.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengingatkan pentingnya menjaga nama baik institusi Polri, yang menjadi kebanggaan keluarga dan masyarakat.
“Tidak semua orang dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri. Itu adalah sebuah perjuangan yang harus dijaga dengan integritas,” ujar Karyoto dikutip RMOL, Jumat, 3 Januari 2025.
Sepanjang Desember 2024, sebanyak 31 anggota Polda Metro Jaya telah diberhentikan dengan tidak hormat karena berbagai pelanggaran.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yakni 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.
Dari puluhan kasus tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Polda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres.
“Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” kata Karyoto.
Melalui langkah tegas tersebut, Karyoto berharap seluruh anggota Polri mengambil pelajaran penting agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
“Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,
(Sumber: Pojoksatu)