Negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) sepakat untuk membentuk persatuan lembaga peradilan negara-negara Islam. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Thommson Siagian, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis(6/12).
Ia mengatakan, kesepakatan itu dirumuskan dalam Deklarasi Teheran, sebuah deklarasi yang dihasilkan dalam Konferensi Pertama Para Ketua Lembaga Peradilan Negara-Negara Islam yang dilaksanakan di Iran pada 4 Desember 2007 hingga 5 Desember 2007.
Di mana, Indonesia adalah salah satu negara dari 56 negara anggota OKI yang mengirimkan delegasi dalam konferensi itu.
Delegasi Indonesia diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Thomson menjelaskan, persatuan lembaga peradilan itu berguna untuk mengembangkan dan mewujudkan kerja sama demi tujuan bersama. "Tujuan akan baik untuk tingkat regional dan internasional, "ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, negara peserta konferensi juga sepakat untuk membentuk kelompok lintas pemerintah yang terdiri dari lembaga peradilan atau lembaga penuntut umum. Dan, kelompok lintas pemerintah ini bertugas membuat anggaran dasar bagi persatuan lembaga peradilan. "Anggaran dasar itu akan dibahas dalam konferensi berikutnya di Arab Saudi pada tahun 2008, "sambungnya.(novel/ant)