Selain itu, menurut Bambang, jangka waktu pelunasan juga singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjol juga kerap melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, pelecehan, dan tidak memiliki layanan pengaduan serta identitas kantor yang jelas.
“Oleh karena itu, kami dari OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum,” kata Bambang.
Tindakan tegas, menurut Bambang, dilakukan dengan melakukan cyber patrol. Sejak 2018, pihaknya telah memblokir 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal seluruh Indonesia. Bambang menegaskan, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika.
“Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat waspada pinjaman daring melalui SMS/ WhatsApp, karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,”
Bambang mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman daring resmi terdaftar/berizin OJK. Legalitas pinjol bisa dicek melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.
Bambang meminta kepada masyarakat untuk meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. Selanjutnya, masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjaman daring ilegal dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail [email protected].[ant]