Eramuslim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim meminta masyarakat tidak tertipu dengan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp. OJK juga mengingatkan agar tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol tersebut.
“Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut,” tutur Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi di Surabaya, Selasa (29/6).
Bambang menjelaskan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah mengirimkan penawaran ke sembarang nomor ponsel. Selain penawaran melalui pesan singkat, ciri lain pinjol yang tidak terdaftar/berizin OJK itu adalah meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
“Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai satu sampai empat persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman,” kata Bambang.