Eramuslim.com – Bakal calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin akan kembali menjadi ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) bila pasangan Joko Widodo di Pilpres 2019 itu gagal menang. Alasannya, status Ma’ruf hanya non aktif bukan mengundurkan diri.
“Nanti kan (jabatan ketua umum) diaktifkan lagi (jika Ma’ruf tak terpilih menjadi wakil presiden). Namanya non aktif kan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Zainut menyampaikan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI mengatur anggota MUI hanya mundur saat sudah terpilih menduduki jabatan politik atau jabatan di lembaga di luar MUI. Ketentuan itu tercantum di Pasal 1 ayat (6) butir f.
“Kalau jadi pejabat politik, ya baru beliau (Ma’ruf) melepaskan (jabatan ketua umum). Kalau masih bakal calon presiden ya tidak,” ujar Zainut.
Zainut menegaskan, MUI tetap akan menjadi lembaga yang netral sekalipun ketua umumnya maju di pilpres. MUI, menurutnya, lembaga yang terdiri atas gabungan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, ormas-ormas itu telah memiliki afiliasi politik masing-masing yang tak akan diseragamkan.
“Kami di MUI itu warnanya beda-beda, jadi kami tidak mungkin menarik satu kelompok saja, karena ada yang merah, ada yang hijau. Jadi kami hanya akan memayungi, menjadi guide. Kami akan netral,” ujar Zainut. [viva]