Eramuslim.com – Usai divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding.
Habib Rizieq juga ogah berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meneriakkan Allahu Akbar.
Vonis Habib Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor . Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19.
“Saya menyatakan banding,” ujar Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” respons kuasa hukum Habib Rizieq.
Majelis hakim mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Majelis menganggap bahwa keputusan perkara Habib Rizieq belum berkekuatan hukum tetap.
Usai divonis, Habib Rizieq menyalami majelis hakim. Dia mengucapkan terima kasih kepada masing-masing hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
Setelah itu, Habib Rizieq menyalami para kuasa hukumnya. Dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan hakim tersebut. “Lawan terus,” tegasnya.
Habib Rizieq langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir. Namun, dia tidak menyalami Jaksa Penuntut kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. “Allahu Akbar,” pekiknya. [Sindonews]