Walaupun sampai sekarang Nunun Nurbaiti belum ketahuan rimbanya, tetapi cek perjalanan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 disebut berasal dari pengusaha Nunun Nurbaiti. Cek itu diserahkan kepada anggota DPR melalui staf Nunun, Arie Malangjudo.
Demikian bunyi dakwaan jaksa terhadap lima anggota Komisi IX DPR 1999-2004 dari Fraksi Golkar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4). Mereka yang diadili Asep Ruchijat Sudjana, Teuku Nurlif Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, dan Hengky Baramuli.
Para terdakwa total menerima 36 lembar cek perjalanan, masing-masing bernilai Rp 50 juta. "Seluruhnya senilai Rp 1,8 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Malangjudo", kata Suwarji, salah seorang jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan.
Nunun adalah istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Dorodjatun ( anggota DPR FPKS), di mana Nunun beberapa kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi tidak daang dengan alasan sakit.
Dalam dakwaanh yang disusun Surwaji, I Kadek Wiradana, Edy Hartono dan Anang Supriatna itu disebutkan,pada 7 Juli 2004, Hamka Yamdhu, anggota DPR periode yang sama yang telah di vonis melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaeti dan dihadiri Arie Malangjudo di Kantor PT Wahana Esa Sejati. Nunun meminta Arie memberikan tanda terima kasih berupa cek perjalanan dalam kantong belanja yang diberi tanda warna merah, kuning, hijau dan putih kepad anggota DPR.
"Menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, dilaksanakan rapat rutin kelompok fraksi (poksi) di ruang poksi Lantai 14 gedung DPR. Dalam rapat itu, Paskah Suzetta, selaku ketu poksi, menyampaikan hasil konsultasi dengan pimpinan Partai Golkar yang menginginkan poksi dukung Miranda Goeltom", Suwarji.
Dalam rapat itu, juga da pembicaraan informal tentang dukungan dana yang akan dikucurkan. Para terdakwa kemudian bersama anggota Komisi IX yang lain pada 8 Juni 2004 mengikuti uji kelayakan da kepatutan terhadap tiga calon, yaitu Miranda, Budi Rochadi, dan Hartadi A Sarwono. Melalui mekanisme voting, yang akhirnya Miranda terpilih.
Usai uji kelayakan dan kepatutan itu, Hamka Yamdhu menemui Arie Malangjudo untuk mengambil titipan kantong warna kuning dari Nunun untuk diserahkan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar. Kantong itu berisi 95 cek Bank Internasional Indonesia (BII), masing-masing Rp 50 juta (total Rp4,75 miliar).
Dakwaan itu menguraikan, cek perjalanan yag diambil Hamka Yamdhu yang dibagi-bagikan kepad aanggota Komisi IX dari Fraksi Golkar. Asep Ruchiyat Sudjana menerima 3 lembar, Teuku Muhammad Nurlif menerima 11 lembar, Baharuddin Aritonang menerima 3 lembar,Reza Kamarullah menerima 10 lembar, Hengky Baramuli menerima 9 lembar, Ahmad Hafiz Zawawi menerima 12 lembar, Boby Suahardiman menerima 10 lembar, Antoni Zaedra menerima 10 lembar, dan Hamka Yamndu menerima 10 lembar.
Pada sidang sebelumnya 26 Maret 2010, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, saksi Kepala Kepala Seksi Travel Check BII Pusat Krisna Pribadi menyebutkan cek perjalanan diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Artha Graha. (Kompas/27/3)
Para terdakwa dijerat pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B UU No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001. Terdakwa juga dijerat pasal II UU No 31/1999. (mn/kmps)