Novel Baswedan: Pimpinan KPK yang Bermasalah Akhirnya Satu Persatu Terungkap

eramuslim.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan sorotan terkait proses Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan).

Novel Baswedan, yang telah lama menjadi figur di tubuh KPK, menyoroti transparansi dan keobjektifan Dewas dalam menangani kasus ini.

Ia menyatakan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara adil dan terbuka agar masyarakat dapat mempercayai integritas lembaga antikorupsi tersebut.

“Pimpinan-pimpinan KPK yang bermasalah akhirnya satu persatu terungkap,” ujar Novel dalam keterangannya d aplikasi X @nazaqistsha (12/1/2024).

Novel Baswedan juga menekankan pentingnya independensi Dewas KPK sebagai lembaga pengawas internal KPK.

Ia berharap agar proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga memastikan integritas dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas anti-korupsi.

“Semakin ketahuan orang-orang jahat yang merusak KPK, bukan yang disingkirkan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan KPK.

Keduanya masing-masing Nurul Ghufron (NG) dan Alexander Marwata (AM), terkait perkara rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam keterangannya di Gedung C1 KPK, Albertina Ho menjelaskan bahwa pengaduan terhadap NG dan AM baru dalam tahap klarifikasi, dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Proses ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti aduan terkait penggunaan pengaruh oleh kedua pimpinan tersebut.

Albertina Ho menekankan bahwa pemeriksaan terhadap NG dan AM tidak berkaitan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di KPK.

Dewas KPK berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara transparan dan objektif, dengan memastikan kepatuhan terhadap etika dan integritas dalam tubuh lembaga antikorupsi.

Perlu dicatat bahwa, meskipun masih dalam tahap pengklarifikasian, Dewas KPK telah mencatat aduan terhadap NG dan AM terkait penggunaan pengaruh dalam perkara rasuah di Kementan.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar