Novel tak memungkiri, merasa prihatin atas kondisi KPK yang dipimpin Firli Bahuri. Dia memandang, langkah Pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berujung pidana.
“Tentunya kita sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK,” tegas Novel.
Sebelumnya, Dewas KPK akan segera menggelar sidang dugaan pelanggara kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok. Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan berkomukasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai.
Haris menyampaikan, sidang akan digelar secara terturup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Menurutnya, sidang akan digelar terbuka pada saat pembacaan putusan.
“Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” ucap Haris.
Haris sebelumnya mengatakan, tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. Hal ini tak menutup kemungkinan juga akan dijatuhkan kepada Lili, jika terbukti bersalah.
“Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” tegas Haris menandaskan.[jawapos]