Eramuslim.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas KPK untuk tidak menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal ini menanggapi rencana sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli yang akan digelar pada Selasa (3/8) besok.
“Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK,” kata Novel dikonfirmasi, Senin (2/8).
Kekecewaan terhadap Dewas terlintas saat menangani dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dewas menyatakan, tak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK.
Terlebih Novel bersama rekan-rekannya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK. Ini terkait adanya komunikasi antara Lili dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.
Karena itu, Novel tak menginginkan masyarakat terulang kekecewaannya kepada Dewas KPK. “Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin, karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” cetus Novel.