Nilai Keputusan Anies Tepat, Indef: Kesehatan Utama, Ekonomi Mengikuti

“Maka itu harus segera mungkin penyaluran bansos tunai, jangan sampai di kelompok itu hilang penghasilan yang bakal lebih menurunkan konsumsi,” katanya.

Mohammad Faisal menyarankan agar bansos tunai tidak hanya untuk pekerja formal, tapi diperluas ke pekerja informal.

“Dampak langsung PSBB adalah pekerja informal dan juga UMKM,” katanya.

Selain bansos untuk sektor informal, Mohammad Faisal juga mengatakan, pemerintah perlu mempercepat pencairan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

“Pengusaha UMKM harus terjamin aktivitas kegiatannya agar turut membantu menjaga roda ekonomi,” katanya.

Pada Rabu (9/9) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali menerapkan kebijakan PSBB seperti semula dan mencabut PSBB transisi, mulai 14 September 2020. Upaya itu dilakukan mencermati perkembangan kasus Covid-19 di ibu kota negara ini terus mengalami peningkatan.

Ia menyebut DKI Jakarta mengalami kondisi darurat. Yaitu, tingkat kematian akibat Covid-19, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif Covid-19.

“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menilai, Provinsi DKI Jakarta memang perlu pengetatan aktivitas ekonomi untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19. (Rol)