eramuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, memberikan respons atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) soal nikah beda agama
“Walhamdulillah. Saya ikut kontribusi sebagai saksi ahli di MK,” ujar Cholil dikutip dari unggahan twitternya, @cholilnafis ,(1/2/2023).
Dikatakan Cholil Nafis, dirinya hadir sebagai saksi ahli di MK untuk mempertahankan dan membela kebenaran terkait pernikahan beda agama.
“Nikah beda agama itu tidak sah. Ingat ya nikah beda agama tidak sah,” tukasnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023).
MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Sehingga, tidak terdapat urgensi bagi MK bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya. (Sumber: fajar)