Eramuslim.com – Politikus “Ngeri-Ngeri Sedap” Partai Demokrat Sutan Bathoegana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/2). Sutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Sutan keluar pada pukul 18.50, dengan kawalan petugas KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Bekas Ketua Komisi VII DPR ini hanya tersenyum ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan.Petugas langsung menggelandang Sutan ke dalam mobil tahanan untuk rumah tahanan KPK.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam. Ia dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dalam perubahan APBN Kementerian ESDM 2013 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Sutan bermula dari pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandhini.
Dalam vonis sidang Rudi, 29 April 2014, hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (rz)