Eramuslim.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember KH Abdullah Syamsul Arifin kedapatan menggelar hajatan saat PPKM Level 4, pada 28 Juli lalu. Akibatnya, Ketua PCNU Jember itu terancam hukuman lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).
Informasi yang terhimpun, acara hajatan pesta pernikahan tersebut dilakukan di pondok pesantren yang diasuh KH Abdullah Syamsul Arifin. Berdasar sejumlah foto yang beredar, tampak acara digelar pesta pernikahan putri KH Abdullah Syamsul Arifin itu dihadiri banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Parahnya lagi ada sebagian besar undangan tidak memakai masker.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan pelanggaran PPKM yang dilakukan tokoh ulama di wilayahnya tersebut.
“Di pesantren tersebut pada 28 Juli kemarin memang digelar acara hajatan yang sepertinya tidak menaati protokol kesehatan. Petugas kita, satpol PP dan polisi sudah turun untuk menyelidikinya dan akan segera digelar sidang,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Jika terbukti melanggar aturan PPKM, maka akan dijatuhi hukuman kurungan 15 hari atau denda Rp 10 juta.
“Mohon jangan dilihat nominalnya ya, saat ini kita sedang berjuang untuk menekan penyebaran covid-19 dengan penegakan aturan PPKM Level 4. Lebih dari sekedar denda, ini kaitannya dengan ancaman nyawa masyarakat. Jadi mohon kesadarannya,” sambungnya.
Hendy menambahkan, saat awal pemberlakuan PPKM, pihaknya menempuh cara halus dengan mengutamakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun dengan masih tingginya angka kasus Covid, Satgas Covid-19 Jember harus menempuh jalan yang lebih tegas.