Ngaku Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kasus Tahun 2018 Diungkit Lagi

“Kami berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. Pertimbangkan dalam proses penuntutan,” kata Suharja.

Usai seluruh pihak saling menanggapi, sidang pun diakhiri. Sidang akan digelar pekan depan. Agenda persidangan pun, direncanakan dengan menghadirkan para saksi.

Sebelumnya diberitakan, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang pengemudi taksi online.

Sidang digelar virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Bahar di PN Bandung.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi dakwaannya. Bahar dinilai melanggar pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

“Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya. [Suara]