Ngaku Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kasus Tahun 2018 Diungkit Lagi

Eramuslim.com – Habib Bahar bin Smith, mengaku kebingungan atas apa yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya. Pasalnya sepengetahuan dia, kasus ini telah ia selesai dengan damai bersama korban.

Ngaku Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kasus Tahun 2018 Diungkit Lagi

Bahar bahkan mengaku, ia sudah membayar ganti rugi terhadap korban atas penganiayaan yang dilakukannya.

“Saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut,” kata Bahar, dalam menanggapi dakwaan Jaksa, pada sidang yang gelar secara virtual di PN Bandung, Selasa (6/4/2021).

Bahar menyebut, Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 menyebutkan, jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

“Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar Pengadilan,” ucapnya.

Hakim pun mempersilahkan kepada Jaksa, untuk memberikan tanggapan atas jawaban Bahar. Jaksa Suharja yang menanggapi pernyataan Bahar, mengatakan soal perdamaian yang dijabarkan Bahar, harus mendasar kepastiannya.

Maka dari itu, Jaksa berpendapat, perdamaian itu akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.