Eramuslim.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan keponakannya sedang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Ngabalin memuji ponpes dengan pimpinan Panji Gumilang itu pesantren yang maju dan hebat.
“Anak abang saya itu sekolahnya di Al-Zaytun, baik-baik saja. Dia menjadi anak yang saleh, anak yang baik-baik saja. Waktu bapaknya, kakakku, waktu tanya dia kasih sekolah anak pesantren, dia bilang ‘saya kasih masuk ke Al-Zaytun’, ‘oh ya, nanti saya yang antarkan, nanti saya kasih sekolah ke Al-Zaytun’,” kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Ketua Umum PP Badan Koordinasi Mubaligh Se-Indonesia (Bakomubin) itu menyebut Al-Zaytun bukan pesantren yang baru saja berdiri. Menurut dia, pesantren itu sudah berdiri puluhan tahun
Ngabalin kemudian mempertanyakan kenapa Al-Zaytun disorot menjelang adanya pemilu. Ngabalin pun heran setiap akan pemilu Panji Gumilang diganggu.
“Kenapa tiba-tiba Al-Zaytun setiap 5 tahun itu kok seperti agenda lima tahunan, setiap mau pemilu pasti Al-Zaytun dan Panji Gumilang itu diganggu. Kenapa orang begitu sangat zalim memberikan penilaian yang begitu sangat hina terhadap Panji Gumilang dan Al-Zaytun, rendah sekali moral manusia-manusia yang tidak punya peradaban sampai menuduh orang boleh berzina di situ ditebus dengan 2 juta, macam-macam,” jelasnya.
Ngabalin lantas menyinggung soal era post-truth. Ngabalin pun heran Al-Zaytun dan Panji Gumilang disudutkan.
“Kan semua orang tahu, masa post-truth itu kan era di mana orang banyak berbohong dia menyamar menjadi suatu kebenaran, era post-truth itu begitu. Jadi caranya memainkan emosi dan perasaan orang. Jadi kalau berulang-ulang mereka berbohong menceritakan tentang Al-Zaytun dan Panji Gumilang, itu bisa menjadi kebenaran, itu era post-truth namanya,” kata Ngabali.
“Jadi setiap orang bicara tentang Al-Zaytun dan Panji Gumilang pasti menyudutkan, pasti menyudutkan. Padahal itu pesantren lho, lembaga pendidikan dakwah,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.
Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.
Dia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.
Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
Menurut dia, usai pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7) lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7) atau Rabu (5/7) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.
Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini, namun dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Sumber: tvone