Netanyahu Buronan ICC tapi tidak Bisa Ditangkap di Indonesia, Kenapa?

Netanyahu Jadi Buronan ICC tapi tidak Bisa Ditangkap di Indonesia, Kenapa?

eramuslim.com –
 Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan internasional setelah pada Kamis (21/11/2024), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Zionis itu.

Dalam pernyataannya, ICC meyakini Netanyahu telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza. Pengadilan internasional ini menemukan ‘alasan yang masuk akal’ bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.

ICC juga menyebut PM Israel itu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan. “Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” kata pernyataan ICC.

Langkah ICC ini mendapat dukungan penuh dari banyak pihak, termasuk dari pemerintah Indonesia yang selama ini bersuara keras menentang kekejaman Israel atas penjajahannya terhadap bangsa Palestina.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, @Kemlu_RI, Sabtu (23/11/2024).

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.

Sumber: inilah

Beri Komentar