Eramuslim – Saulina Sitorus, nenek berusia 92 tahun dijatuhi hukuman 1 bulan 14 hari penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara. Sang nenek yang berniat membangun makam leluhurnya divonis bersalah hanya karena menebang pohon duren milik kerabatnya.
Dalam vonisnya pada hari Senin (29/01) kemarin, Hakim Ketua Marshal Tarigan menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari penjara kepada nenek Saulina karena menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.
“Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,” ujar Marsahal lalu mengetuk palu, tanda berakhirnya sidang.
Saat menjalani persidangan, Saulina terlihat beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.
Nenek yang sehari-hari bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.
Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung mengungkapkan kekecewaannya. Oppu Linda menyebut hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kemudian, hakim dinilai terlalu “primitif” dalam menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya mendengarkan keterangan saksi dari anak dan istri Japaya sendiri.
“Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut,” ujarnya. (Tn/Ram)