Nelayan Menang, Hakim PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Reklamasi-Teluk-Jakarta-681x420-2-1-1Eramuslim.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan masyarakat nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang terdiri dari lima poin. Sementara itu, dua penggugat yakni KIARA dan Walhi tidak memenuhi syarat untuk menggugat.

KIARA dibatalkan karena tidak memiliki legal standing. Sedangkan gugatan Walhi dinilai kadaluarsa karena menggugat setelah 142 hari.

“Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1,2,3,4 dan 5,” kata Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo saat membacakan putusan, Selasa (31/5), seperti dilansir RMOLJakarta.

Disamping itu, PTUN memerintahkan tergugat untuk melakukan penundaan keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2015 sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Mendengar keputusan majelis hakim, para nelayan yang hadir menyambutnya suka cita. Mereka meneriakkan takbir, sujud syukur dan bernyanyi meneriakkan yel-yel tolak reklamasi.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo didampingi hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing.

Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun sidang akhirnya menjadi molor dan baru dimulai sekira pukul 12.45 WIB karena sejumlah hambatan.

Seperti diketahui, nelayan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar.(ts/rmol)