Negara dalam Keadaan Darurat

Karantina Kesehatan merupakan upaya untuk mencegah keluar atau masuknya penyakit yang menyebabkan kedaruratan kesehatan Masyarakat. Undang-undang telah memberikan definisi yang jelas tentang darurat nasional.

Tugas negara sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap warga Indonesia dan tumpah darah Indonesia. pemerintah wajib menjamin keselamatan warga negara.

Karantina kesehatan adalah jalan yang paling mungkin untuk dilakukan dengan tegas, mengingat kondisi penyebaran pendemi Corona virus semakin ganas. Upaya-upaya yang ada sekarang ini masih sangat jauh dari yang dilakukan oleh negara-negara lain.

Bersyukur kita, Pemerintah Daerah cepat melakukan lockdown untuk mengantisipasi penyebaran Corona virus meski pemerintah pusat melarang untuk melakukan lockdown itu secara sepihak. Penanganan pendemi yang penyebarannya begitu cepat tidak bisa menunggu sikap lambat pemerintah pusat.

Krisis Nasional

Pandemi Corona Virus akan berefek pada beberapa hal. Pertama, krisis ekonomi yang memang sudah mulai terlihat di awal tahun 2020, sekarang sudah semakin nampak. Nilai tukar rupiah yang semakin anjlok dan kondisi ekonomi semakin lesu. Ancaman resesi terus menghantui Indonesia.

Krisis ini akan merambat pada krisis politik dan krisis sosial yang dampaknya mulai terlihat. Hal tersebut seperti yang dikatakan Rizal Ramli, ekonomi Indonesia memang terus anjlok karena salah kelola, bukan hanya karena Corona, tetapi disebabkan mabuk utang dan pengetatan makro, ekonomi hanya akan tumbuh 4 persen tahun 2020.

Kalau tindakan terhadap corona efektif, ekonomi hanya akan anjlok lagi -1 persen. Tapi jika tidak efektif, ekonomi akan anjlok -2 persen lagi.

Kondisi ini memperkuat hitungan Syahganda Nainggolan yang menyebut, bahwa selesai Corona bisa-bisa Rezim ini jatuh. Bahkan Syahganda menghitung hari kapan kejatuhan rezim ini, disebabkan pengelolaan yang amatiran. Pengelolaan yang amatiran inilah yang membawa virus ini juga berkembang cepat di Indonesia.