Hal ini dapat memperburuk kondisi ketahanan pangan jika produk pangan domestik tidak mampu bersaing dengan produk global. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, disebutkan dua istilah penting tentang pangan, yaitu sistem pangan dan ketahanan pangan.
Sistem pangan diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi oleh manusia.
Sedangkan, ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Amanat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tersebut disebutkan, ketahanan pangan tercapai jika tersedia jumlah dan mutu pangan yang cukup, aman, merata, dan terjangkau.
Sehingga dengan kata lain, Indonesia belum mampu mencapai titik ketahanan pangan hingga awal tahun 2018. Dengan hal ini, Indonesia memerlukan penataan sistem pembangunan yang tepat terkait tujuan ketahanan pangan. Dependensi masyarakat pada beras (padi) saat ini sangat tidak menguntungkan bagi kelangsungan ketahanan pangan nasional.
Usaha peningkatan produksi padi tetap terus digalakkan beserta peningkatan diversifikasi pangan terkait sumber karbohidrat lain merupakan tindakan yang sangat strategis. Sumber karbohidrat yang dapat menjadi comparative advantage Indonesia, di antaranya padi, jagung, ubi kayu, dan ubi jalar.
Pembangunan berbasis pertanian yang berkelanjutan perlu ditingkatkan. Pemerintah bukan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur melainkan juga peningkatan agro industrinya sebagai manifestasi pembangunan pertanian berkelanjutan.
Kegiatan agro industri berperan penting dalam meningkatkan ketahanan pangan suatu negara. Kebutuhan manusia terhadap pangan yang persisten untuk menunjang kelangsungan hidup, bahkan diprediksi penduduk dunia mencapai delapan miliar jiwa pada 2030.