Nazaruddin yang lari ke Singapura dan sampai sekarang belum memenuhi panggilan KPK, dan tak pernah menggubris panggilan lembaga yang menangani korupsi itu. Bendahara Umum Partai Demokrat itu, memilih tetap berada di Singapura, dan tak hendak datang ke Jakarta, sampai hari ini.
Nazaruddin telah menimbulkan badai politik yang sangat dashyat terhadap jagat politik Indonesia, akibat pernyataannya yang menyatakan berbagai "borok" KKN yang melibatkan sejumlah petinggi Demokrat. Dengan memilih tinggal di Singapura, Nazaruddin menggunakan posisinya menyerang para petinggi partainya.
Sekarang, akhirnya KPK menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin sebagai tersangka. Nazaruddin menjadi tersangka untuk kasus suap Kemenpora.
"Baru saja ini kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela acara Milad UII dan pemberian UII Award di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (30/6/2011).
Saat berada di UII itu Busyro ditanya mengenai perkembangan kasus yang melibatkan Nazaruddin. Menurut Busyro, Nazaruddin dinyatakan tersangka atas kasus suap Kemenpora. "Untuk kasus yang Sesmenpora," ujar Busyro singkat. (mh/dtk)