Eramuslim.com – Ada ketidakadilan yang terlihat cukup nyata dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memvonis bersalah ulama Habib Rizieq Shihab.
Terbaru, Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara selama empat tahun dalam kasus data swab RS Ummi, Bogor.
“Keputusan injustice!” tegas aktivis Natalius Pigai, Jumat (25/6).
Ketidakadilan tersebut sudah mulai terlihat sejak vonis majelis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor beberapa waktu sebelumnya.
Saat itu, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan. Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta.
Vonis tersebut berbeda meski kasusnya masih berkutat dengan persoalan yang sama, yakni protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19.
“Hakim sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol Covid-19,” jelas Pigai.
Melihat rentetan kasus dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq tersebut, mantan Ketua Tim Penyelidikan Kasus Habib Rizieq ini menganggap ada upaya intervensi dalam proses hukum yang terjadi.
“Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar. hakim diganggu pihak luar,” tutup mantan Komisioner Komnas HAM ini. [RMOL]