Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga menyatakan, pemerintahlah yang harus bertanggung jawab atas sengketa tanah Meruya Selatan.
"Solusinya bagaimanapun juga rakyat harus di lindungi demi keadilan, " ujar Benyamin usai menjadipembicara dalam diskusi "Sengketa Meruya Selatan, Antara Supremasi Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat; Menyimak Peran Media, " di UIN Jakarta, Rabu (13/6).
Selanjutnya, katanya, demi kepastian hukum maka PT. Portanigra harus meminta kompensasi kepada pemerintah atas lahan tanah yang tak bisa dikuasainya.
Menurutnya, untuk mengurai benang kusut kasus tersebut, pemerintah perlu membentuk tim independen. Anggota bisa dari DPR, MA, Kepolisian, Kejagung, dan Depdagri.
Hal ini perlu ditempuh guna mempercepat penyelesaian masalah. "Kalau dengan PK (Peninjaun Kembali) maka akan memakan waktu lama, bisa selesai empat sampai lima tahun, " papar Benyamin.
Terkait dengan hal itu, pihak PT Portanigra membuka peluang mediasi di luar pengadilan dengan warga Meruya Selatan untuk segera menyelesaikan sengketa tanah di kawasan itu dan menjamin ketenangan hidup warga setempat, kata kuasa hukum PT Portanigra, Yan Juanda Saputra.
"Forum mediasi bisa di luar pengadilan, tidak harus di dalam pengadilan, " katanya.
Dijelaskannya, upaya mediasi diluar pengadilan itu didasari kurangnya pengetahuan tentang hukum perdata dan acara perdata oleh sejumlah pihak, teruatama warga.
Selain itu, mediasi juga menjadi jalan untuk menyamakan presepsi bahwa yang bersalah dalam kasus tersebut bukan warga dan PT Portanigra, melainkan pejabat pemerintah yang terkait.
"Warga adalah penghuni yang tidak tahu menahu, yang tahu adalah aparat struktural, " katanya.
Yan Juanda juga menegaskan, PT Portanigra tidak akan melakukan eksekusi lahan yang sudah menjadi pemukiman penduduk. (dina)