Eramuslim.com – Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah membuat sektor esensial belum bisa beroperasi secara maksimal. Padahal pemerintah rencananya akan menaikkan cukai rokok hingga 20 persen pada 2022 mendatang.
Karenanya Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM – SPSI ) DIY menolak kebijakan tersebut. Sebab bila diterapkan maka nasib sekitar 5.000 pekerja atau buruh rokok di DIY akan semakin tidak jelas.
“Anggota serikat kami sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek, yang mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar terhadap produk SKT (sigaret kretek tangan-red) yang menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini,” ungkap pengurus PD FSP RTMM SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2021).
Menurut Waljid, kenaikan cukai hasil tembakau tersebut sangat memberatkan khususnya bagi sektor SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, banyak pekerja dan buruh yang terdampak penghidupanya.
Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini atau cukai rokok merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan cukai perlu dipikirkan lagi. Pemerintah yang mentargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp203,92 triliun melalui kenaikan cukai bukanlah keputusan yang bijak selama pandemi ini masih terus terjadi.