Nasib Pasar Tradisional, Jika Tidak Dibakar ya Digusur: Kali Ini Pasar Sandang di Sumedang

Pasar-Sumedang-660x330Eramuslim.com – Di rezim Neolib, termasuk rezim Jokowi, pasar-pasar tradisional yang merupakan tempat usaha kaum Pribumi terus dimusnahkan. Jika tidak dibakar maka digusur atas nama penegakan hukum. Entah hukum yang mana. Nantinya, diatas lahan pasar tradisional yang sudah dimusnahkan akan dibangun pusat pertokoan modern di mana hanya pedagang bermodal kuat yang bisa membeli kiosnya. Pedagang pribumi sangat sedikit yang punya akses kesitu, dan bulan rahasia umum lagi jika para pedagang Aseng yang akan menguasainya. Kali ini menimpa Pasar Sandang di Sumedang.

Pedagang pasar sandang Sumedang di Jawa Barat kembali bersiaga atas rencana penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh Pemda Sumedang. Langkah ini dilakukan sebagai penyikapan atas penyataan Kasat Pol PP yang memperkeruh suasana. Pernyataan Kasat Pol PP yang mengatakan dapat menggusur pasar sandang kapan pun juga adalah pernyataan yang menggambarkan dangkalnya pemahaman hukum.

“Selain itu, pernyataan tersebut adalah bentuk provokasi yang dilakukan pejabat daerah terhadap pedagang. Kami ingatkan Kasat Pol PP jangan memerankan diri sebagai provokator yang memperkeruh suasana dan menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan,” kata Ketua Bidang Organisasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Imam Hadi Kurnia, Selasa (28/7).

DPP IKAPPI dan IWAPA pasar sandang Sumedang melakukan siaga atas rencana penggusuran tersebut.

“Tidak ada dasar hukum yang kuat dalam rencana penggusuran ini, sehingga kami memandang rencana ini adalah bentuk pemaksaan kehendak yang terlalu di ada-adakan oleh Pemda Sumedang. IKAPPI tetap menghimbau kepada para pedagang pasar sandang agar tetap menjalankan aktifitas perdagangannya seperti biasa namun tetap waspada,” ujar imam.

DPP IKAPPI juga telah menelaah dan mengkaji secara mendalam atas rencana penggusuran paksa ini. Pihaknya tidak menemukan satu alasan pun yang melegalkan upaya tersebut.

Maka dari itu mereka juga menurunkan tim pendamping langsung dari DPP IKAPPI untuk memastikan bahwa segala langkah Pemda tersebut cacat secara hukum sehingga tidak boleh dilakukan. Pedagang masih memiliki hak berdagang hingga tahun 2030. Selain itu proses hukum terhadap upaya penggusuran ini pun masih berjalan di pengadilan.

“Maka bila Pemda Sumedang tetap memaksakan kehendaknya untuk menggusur pasar sandang Sumedang, kami pastikan seluruh pedagang bersama IKAPPI tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan. Langkah pedagang ini adalah upaya untun mempertahankan haknya yang ingin dirampas secara paksa oleh Pemda. Kami himbau kepada seluruh pedagang untuk tidak terprovokasi atas pernyataan ngawur Kasat Pol PP maupun oknum lainnya,” demikian Imam.(rz/RMOL)