Eramuslim – Da’i kondang asli Betawi, Ustadz Haikal Hassan, turut mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan agar delik perzinahan dan hubungan sesama jenis atau LGBT tafsirannya diperluas.
Secara khusus, Ustadz Haikal meminta Presiden Joko Widodo untuk kembali ke ulama, dan mendengar fatwa ulama. Sebagai ilustrasi, Ustadz Haikal Hassan membandingkan isu “Khilafah” dengan Keputusan MK soal LGBT dan perzinahan.
“Khilafah ada di hadist lho… Amanah Rasulullah lho…Itu antiPancasila, bisa dihukum. Kalo kumpulkebo, LGBT? Itu gak bisa dihukum…Apakah sesuai Pancasila? Banyak orang di negara ini cari masalah dengan Allah ya? Saatnya Presiden kembali ke ulama… Please Pak…,” tulis Haikal Hassan di akun Twitter @haikal_hassan.
Ustadz Haikal menegaskan, dengan mendekat dan mendengarkan ulama, bangsa Indonesia akan selamat dari kemurkaan sang Khaliq. “LGBT dan Kumpulkebo TIDAK bisa dipidanakan. Menyatakan khilafah adalah keniscayaan akhir zaman, BISA dipidanakan. Pak @jokowi yang baik, kembalilah Bapak ke ulama, mendekatlah dan dengarkan fatwanya. Agar bangsa selamat dari kemurkaan sang Khaliq,” tulis @haikal_hassan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil sikap terkait hasil putusan MK yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan LGBT.