Nanang Gunaryanto, Salah Satu Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Meninggal Dunia

Namun, dengan berbagai pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan vonis.

Akan tetapi, Habib Rizieq dengan tegas langsung menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.

“Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq.

Sementara itu, sebelumnya kabar duka juga datang dari salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq.

Sebelumnya, Hakim Suryaman, SH., meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Suryaman SH adalah salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq. [Pikiran-rakyat]