Eramuslim.com – Kabar duka datang dari Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung, Nanang Gunaryanto, SH. MH., yang meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021 sekira pukul 6.00 WIB pagi.
Nanang Gunaryanto diketahui sebagai salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Alatas, atas kasus swab test RS Ummi.
Kabar meninggalnya sang jaksa disampaikan di akun Instagram @kejaksaan.ri.
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” ujar akun tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Nanang Gunaryanto meninggal dunia di RS Bateshda Yogyakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.
Untuk diketahui, Nanang Gunaryanto adalah salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong swab test RS Ummi.
Dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.