NAMRU-2 Harus Mengacu Pada PP No.41/2006

Penelitian yang dilakukan oleh Naval Medical Research Unit Two (Namru-2) apabila mengacu pada ketentuan PP No.41 tahun 2006, harus mengajukan izin kepada Kementrian Riset dan Teknologi.

"Setiap kegiatan litbang yang dilakukan oleh pihak asing diwilayah NKRI harus dengan izin tertulis Menristek, pemberian izin itu didasari atas penilaian terhadap obyek perizinan dan sifat kerugian dari kegiatan litbang tersebut, " kata Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, dalam rapat kerja dengan Komisi I, di Gedung DPR kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).

Peraturan pemerintah No41/2006 yang berlaku sejak 16 Desember 2007 dimaksudkan untuk menghindari kegiatan penelitian dan pengembangan asing yang merugikan masyarakat dan negara seperti pemanfaatan kekayaan hayati dan non hayati, kerusakan lingkungan ataupun menimbulkan wabah penyakit.

Ia menjelaskan, pihak asing yang akan melakukan riset di Indonesia harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja. Lembaga penjamin yang dimaksud adalah lembaga yang bertanggungjawab terhadap kegiatan risetnya di Indonesia, sedangkan mitra kerja bisa dari perguruan tingi dan lembaga litbang yang akan memeroeh alih teknologi dari kerjasama itu.

Dan yang terpenting, lanjut Kusmayanto, pihak asing juga tidak diperkenankan membawa sampel dan atau spesimen bahan riset keluar dari NKRI. "Kecuali ditentukan oeh peraturan perundang-undangan peraturan ini antara lain didalamnya terdapat pengaturan mengenai pertukaran sampel atau spesimen riset antar negara (material transfer agreement-MTA), " jelasnya.

Menristek mengakui keterlibatan Kementrian Negara Ristek dalam kegiatan NAMRU-2 mealui kerjasama yang dilaksanakan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Ia juga mengatakan, recruitmen peneliti yang bekerja di NAMRU-2 dilakukan secara langsung dengan kualifikasi NAMRU tanpa koordinasi dengan institusi pemerintah Indonesia, termasuk kementrian yang dipimpinnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Suyanto menegaskan bahwa kerjasama antara RI dan AS ini terkesan kurang seimbang.

"Pihak AS yang diwakili oeh Unsur Angkatan aut pada hakekatnya memiiki dua kemapuan yaitu profesi seagi militer dan profesi sebagai peneiti, sedangkan pihak RI yang diwakili oleh unsur sipil hanya memiliki kemampuan sebagai peneliti saja, " pungkasnya. (novel)