Eramuslim – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan jika DPR ingin merevisi UU Ormas. Pernyataan ini dilontarkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), setelah pemerintah Jokowi tidak berinisiatif untuk memulai mengajukan revisi tesebut.
“Pemerintah tidak mungkin memulai untuk merevisi UU Ormas., lantaran pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu),” ujar Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo, di kantornya, Selasa (31/10).
Soedarmo melanjutkan, “Kita menunggu inisiatif dari siapa, tapi yang kami harapkan inisiatif dari DPR, karena yang buat Perppu kan kita. Masa kita yang buat kita ajukan revisi sendiri kan enggak mungkin logikanya. Jadi kami berharap inisiatif dari DPR.”
Soedarmo mempersilakan DPR sebagai lembaga segera mengajukan revisi, agar pembahasan bisa dilakukan dengan cepat. Bila diajukan cepat, maka revisi UU Ormas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Ia pun berharap, revisi UU Ormas bisa dimulai Prolegnas 2018.
“Harus masuk Prolegnas 2018, Prolegnas 2017 sudah habis. Kalau misalnya sudah keluar Desember, Januari bisa dimulai,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, bila proses di DPR cepat, maka tinggal menetapkan pembahasan masa sidang.
“Nanti DPR yang menetapkan berapa masa sidang. Saya kira paling lambat 2 masa sidang, cepet kan ini gak banyak perubahan,” tuturnya.