Eramuslim.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku mendengar kabar banyak mahasiswa mengeluh terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik drastis di sejumlah universitas negeri. Ia memastikan akan mengevaluasi ramainya informasi tersebut.
“Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Ia mengutarakan, ada kesalahan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sementara, mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri tidak terdampak.
“Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ucap Nadiem.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” sambungnya.
Nadiem mengklaim, kenaikan UKT tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah. Sebab, UKT terdapat tingkatan level. Menurutnya, kenaikan UKT hanya berdampak pada mahasiswa yang berekonomi tinggi.
“Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” ujar Nadiem.
Meski demikian, Nadiem meminta semua perguruan tinggi untuk rasional dalam menaikan UKT mahasiswa. Apalagi, kenaikan yang dilakukan sejumlah kampus dipandang tidak rasional.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” tegas Nadiem.
Nadiem mengingatkan, Kemendikbudristek punya peran kuat dalam mengendalikan UKT mahasiswa. Sebab, selama ini yang menjadi dasar UKT dilihat dari taraf ekonomi masing-masing mahasiswa.
“Tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan pihaknya memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk meminta klarifikasi perihal polemik kenaikan drastis uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri.
“Kami mengundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia,” ucap Huda.
Komisi X bakal membahas tiga poin klarifikasi dari Nadiem. Pertama, DPR ingin mengetahui apakah kenaikan UKT di seluruh kampus atas sepengetahuannya.
“Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetap saya kira kemendibud harus melakukan persetujuan,” ungkap Huda.
Kedua, lanjut Politikus PKB itu, pihaknya ingin penjelasan rinci pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Selain itu, DPR juga ingin mengklarifikasi pernyataan pejabat Kemendikbud yang mengatakan pendidikan tingga sebagai pendidikan tersier.
“Ketiga sebagaimana rapat internal kami kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara atau dibatalkan (sepenuhnya),” pungkas Huda
Sumber: jawapos