NAD Mulai Wacanakan Hukum Qisas Bagi Pembunuh

“Dalam Alquran Allah telah menyatakan bahwa dalam hukum Qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Apa maksud jaminan kehidupan, bahwa dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi. Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat,” ungkapnya.

Syukri menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan selama ini masih tergolong ringan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bukan tidak mungkin kembali melakukan hal serupa.

Dalam pelaksanaan hukuman Qisas ini, pelaku juga akan menjalani proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga seterusnya. Dia mengimbau agar semua kalangan tidak elergi ketika berbicara hukum Qisas.

“Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau semerta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini. Tidak langsung simsalabin jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan,” ungkapnya. (dtk)