Eramuslim.com -Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum Qisas bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.
“Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft dari hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini,” kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Belakangan ini kasus pembunuhan memang mulai marak terjadi di Aceh. Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain maka semua nyawa manusia akan selamat begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri,” jelas Syukri.