Departemen Agama (Depag) RI pada musim haji 2007 kali ini tidak melibatkan pengawas independen. Pasalnya, pengawasan haji sudah dilakukan secara internal yang ditugaskan kepada Irjen Depag RI.
Irjen Depag RI Dr. A. Qodry A. Azizy mengungkapkan hal itu saat Raker dengan PAH III DPD RI di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (22/11) yang dipimpin oleh Nuzron Joher dan Faisal Mahmud, membahas soal pemeriksaan haji di seluruh embarkasi.
“Kami tidak berhak menyertakan pengawas independen tersebut karena Irjen Depag bertanggungjawab kepada Dirjen Haji dan selanjutnya ke Menteri Agama RI. Sehingga audit yang dilakukan Irjen Depag adalah audit internal. Kalau ada auditor dari luar selalu dikaitkan dengan politik,” ujarnya.
Soal pengawasan haji di embarkasi (pemberangkatan), lanjut Qodry, meliputi informasi tentang struktur kepanitiaan panitia pemberangkatan ibadah haji (PPIH) dan Pembantu PPIH serta pembagian tugas masing-masing personil. Pelayanan pnerimaan haji, barang bawaaan, dokumen, akomodasi, konsumsi, kesehatan, pembinaan jamaah dan petugas kloter, pemberangkatan, transportasi, sarana dan prasarana asrama haji.
Untuk embarkasi (pemulangan), katanya,pengawasan yang dilakukan meliputi pengorganisasian, pelayanan pemulangan, penerbangan, barang bawaan, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, keamanan dan ketertiban, sarana dan fasilitas asrama haji.
Sedangkan untuk operasional haji di Arab Saudi, juga dilakukan pemantauan yang sama seperti pengorganisasian, pemberdayaan ketenagaan, sarana dan prasarana, kesehatan dan keamanan, transportasi, pemondokan, pelayanan selama di Jeddah, Madinah dan Makkah, juga di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina), pelaksanaan bimbingan ibadah, pemulangan dari Arab Saudi ke Indonesia.
“Kalau soal perumahan adalah yang layak sesuai kebijakan dasar yang telah ditetapkan pemerintah dan kesepakatan DPR. Juga mengenai catering, hotel alternatif pendamping Madinatul Hujjaj, negosiasi harga pemondokan, penandatanganan kontrak dan sebagainya. Setidaknya perumahan itu standar dengan pengungsi internasional dan kalau bisa lebih baik karena jamaah haji itu mayoritas orang yang mampu,” tutur Qodry Azizy.
Sementara itu dalam rangka pengajuan usul perubahan—revisi UU No.17/1999 tentang haji, DPD pada musim haji tahun ini memberangkatkan tiga orang anggota PAH III DPD RI untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji oleh Depag RI. “Diharapkan pengawasan PAH III DPD RI akan membantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia,” kata Koordinator pengawasan haji DPD RI Muhyi Lalu Abidin. (dina)