Sejak hari Ahad (22/11) sudah beredar isu permintaan mundur dua Wakil Ketua KPK non aktif Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan KPK oleh Presiden. Meskipun, berita yang beredar ini belum mendapatkan konfirmasi dari fihak KPK, tentang adanya skenario mundurnya dua pimpinan KPK non aktif itu. Karena, ketika dikonfirmasi para wartawan tentang berita itu, juru bicafra KPK, Johan Budi, tidak mau memberikan penegasan.
Namun, terbetik berita bahwa dua pimpinan KPK non aktif, Bidit dan Chandra telah diundang ke Istana dan didampingi Plt KPK, Tumpak Hatorongan. Tentu, jika benar kedua pimpinan KPK bersedia mengundurkan diri, maka ini mungkin yang disebut dengan istilah ‘out of court settlement’ oleh Presiden SBY. Juga dengan mengundurkan diri kedua tokoh KPK yang sekarang menjadi ‘simbol’ perjuangan rakyat dalam memerangi korupsi di Indonesia, berarti kekalahan kekuatan-kekuatan yang ingin menegakkan hukum, dan memberantas korupsi?
Menjelang pengumuman Presiden SBY, yang malam nanti akan mengumumkan tindakan apa yang akan diambil, semakin banyak beredar berita-berita yang berspekulasi yang muncul di tengah-ditengah masyarakat, bentuk apa tindakanl yang akan diambil Presiden nanti? Sementara itu, beredar berita tentang permintaan mundur dari dua orang wakil ketua KPK non aktif, Bibit dan Chandra Hamzah telah menimbulkan sikap skeptis masyarakat akan penegakkan hukum, meskipun hal ini telah dibantah Menkum Ham, Patrialis Akbar.
Tentu, perjuangan rakyat Indonesia masih akan terus bergulir, manakala tindakan dan langkah-langkah Presiden terasa tidak adil dan menunjukkan tidak adanya kesungguhan dalam rangka memberatas korupsi, dan cenderung menguntungkan fihak-fihak yang selama ini sudah kasat mata di mata rakyat tindakan mereka yang merusak tegaknya hukum di Indonesia. Seperti yang diungkap tokoh Iluni (Ikatan Alumni UI), Kak Seto, yang menggerakkan ‘people power’, kalau keputusan tidak sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Delapan.
Sementara itu, BPK telah menyerahkan hasil audit investagatif kepada DPR pagi tadi, tanpa menyebutkan tentang aliran dana. Seperti dikatan ICW (Indonesian Corruption Watch) berpandangan, hasil audit investigasi BPK tak akan berarti banyak bagi pengungkapan dugaan korupsi, apabila di dalamnya tidak menunjukkan ke mana saja dana itu mengalir dan siapa yang diuntungkan.
“Kalau tidak menunjukkan aliran dana, audit BPK itu tidak bisa dijadikan bukti hukum, karena dalam kasus korupsi igtu harus diungkap siapa yang diuntungkan”, papar Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko. Inilah merupakan babak baru bagi usaha-usaha membuka tabir korupsi di Indonesia. Akan kasus Bank Century ini akan terungkap? (m/’berbagai sumber)