Muncul Spanduk ‘Tegakkan Khilafah’, Munarman Minta Tindakan Fitnah Disetop

Saat dimintai konfirmasi apakah pemasangan spanduk tersebut berkaitan agenda sidang putusan sela kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jaktim hari ini, Budhy menduga demikian.

“Iya, sepertinya seperti itu. Cuma kita nggak tendensi kepada spanduk yang bunyinya khusus. Tapi spanduk apa pun juga kalau memang dipasang melanggar, kita akan turunkan,” ucapnya.

Budhy menegaskan Satpol PP mencopot spanduk tersebut karena melanggar Perda.

“Jadi tidak tendensius dengan spanduk siapa pun. Jadi ketika spanduk itu dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, kita ada aturannya. Pasal 52 Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang spanduk di sarana umum. Baik pembatas jalan, JPO, taman, di pohon, itu tidak boleh,” tutur dia.

“Jadi siapa pun ditulis spanduk, bunyinya apa pun, dari mana pun, akan kita lakukan penertiban,” sambung Budhy.

Dia lantas mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemasangan spanduk. Budhy juga menjamin pihaknya akan membantu masyarakat yang hendak memasang spanduk ataupun sejenisnya.

“Untuk menciptakan Jakarta nyaman, tertib, bersih, indah, dalam hal pemasangan spanduk, hendaknya dikoordinasikan dengan Satpol PP. Kita akan bantu mengamankan dengan memberikan rekomendasi untuk pemasangan pada titik-titik yang diperkenankan,” jelasnya.