Muncul Petisi Tuntut Tanggungjawab Risma Atas Penghancuran Rumah Bersejarah Bung Tomo Kobarkan Jihad 10 November 1945

Bung_TomoEramuslim.com – Bekas tempat Radio Pemberontakan, yang merupakan lokasi Bung Tomo berpidato saat perjuangan kemerdekaan 10 November 1945, kini rata dengan tanah. Bangunan cagar budaya yang beralamat di Jalan Mawar 10-12, Tegalsari, Surabaya itu dibongkar tanpa sepengetahuan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
Akibat pembongkaran itu, muncul petisi yang meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bertanggung jawab atas robohnya Radio Bung Tomo. Sebab, melalui siaran-siaran radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia, Bung Tomo membakar gelora revolusi rakyat Surabaya.
Petisi ini sudah diikuti 2.412 pendukung. Kota Surabaya dikenal sebagai kota Pahlawan. Berbagai peristiwa khususnya di seputaran masa revolusi kemerdekaan Indonesia berlangsung di kota ini. Aksi heroik arek-arek Surabaya dalam mempertahankan kemerdekaan negara ini tak lepas dari peran Sutomo yang lebih dikenal dengan julukan Bung Tomo.
Melalui siaran-siaran radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia, Bung Tomo membakar gelora revolusi rakyat Surabaya. Radio pemberontakan yang resmi mengudara sejak 15 Oktober 1945 ini konsisten mengudara bahkan hingga pertempuran Surabaya berlangsung di bulan November.
Petisi ini mengajukan tiga tuntutan:
Yakni meminta Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas hilangnya Cagar Budaya tidak hanya berkaitan dengan rekonstruksi sekaligus mendesak agar merevisi Perda Cagar Budaya Surabaya sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya yang baru.
Pembuat petisi meminta Pemkot Surabaya melibatkan masyarakat di lingkungan Cagar Budaya.
Terakhir, Risma diminta melibatkan organisasi profesi yang memiliki kompetensi seperti Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia, Masyarakat Sejarawan Indonesia dan lainnya dalam pelestarian cagar budaya yang ada di kota pahlawan.(ts/mdk)