Kecaman dan protes yang dilakukan oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9), juga dilakukan oleh Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Munarman menolak hadir dalam persidangan tersebut lantaran protes atas sikap majelis hakim yang mengambil sumpah saksi dari Ahmadiyah dengan cara Islam.
"Ini sebagai bentuk konsistensi pembelaan terhadap akidah yang dilecehkan bahkan dalam persidangan. Pelecehan terhadap Islam dalam persidangan harus disikapi dengan tegas dan konsistensi," jelas Kuasa Hukum Munarman, Syamsul Bachri.
Menurutnya, tindakan majelis hakim yang mengambil sumpah saksi Nasir Ahmad yang adalah seorang Ahmadiyah dengan mengunakan Al Quran bertentangan dengan aqidah Islam yang sedang diperjuangkan Munarman dan Habib Rizieq. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1980 dan tahun 2005, Ahmadiyah dinyatakan sesat dan menyesatkan dan bukan Islam yang juga diperkuat oleh putusan Bakor Pakem tahun 2008.
Seharusnya, sidang yang diketuai Majelis Hakim Panusunan Harahap pada siang itu mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Mereka adalah Roy suryo dan dari AKKB Ahmad Suaedy, yang juga mewakili Wahid Institute.
Akhirnya sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit dan selesai sekitar pukul 14.10 WIB. Suasana di ruang sidang pun tampak sepi, sebab pada umumnya massa Laskar Pembela Islam memilih menyaksikan sidang 7 rekannya di ruang sidang yang lain. Sejak pagi hingga siang hari baik Habib Rizieq dan Munarman tidak tampak hadir di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Sidang Munarman rencananya akan kembali digelar pada Kamis 25 September 2008, dengan agenda serupa memperdengarkan keterangan saksi.
Saksi Awalnya Mengaku Islam
Terkait dengan protes tentang kehadiran saksi dari Ahmadiyah dalam persidangan Habib Rizieq dan Munarman, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Habib, Mustaming, mengakui pihaknya tidak bersalah dalam kaitan itu, sebab sejak saat pertama kali disumpah, Nasir Ahmad mengaku beragama Islam.
"Nasir Ahmad waktu diperiksa di sini kan ditanya identitasnya. Dia bilang kan Islam, dia sudah menyatakan agamanya Islam dan bersedia disumpah. Berarti dia disumpah dengan cara Islam dong," katanya.
Kemudian, muncul masalah ketika ditengah persidangan Nasir dalam kesaksiannya mengaku sebagai pengikut Ahmadiyah. Habib lalu memprotesnya dan meminta pengikut Ahmadiyah tidak disumpah menurut Islam.
Keduanya baik Habib Rizieq dan Munarman telah memprotesnya ketika Nasir kembali dihadirkan dalam persidangan Munarman dan disumpah menurut Islam.
Mustaming berkilah, hal itu bukanlah tanggung jawab timnya, karena sejak awal pihaknya dengan mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) Nasir Ahmad. Dimana dalam tersebut BAP tersebut tertulis agama Nasir Ahmad adalah Islam.
"Protesnya jangan ke sini. Kita kan yang ada di sini. Protesnya ke JPU yang ada di sana. Kita sudah mengikuti prosedur. Orang dia mengaku agamanya Islam," jelasnya.(novel)