Munarman Dituntut Dua Tahun Penjara

Sama seperti Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab, Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga dituntut dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Munarman telah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Kami minta hakim menyatakan pidana hukuman terhadap terdakwa Munarman berupa pidana penjara selama dua tahun dengan dipotongkan masa tahanan dan perintah tetap ditahan," kata JPU Sigid Januaris dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10).

JPU pun membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa sakit dan trauma kepada para korban. Adapun hal yang meringankan adalah selama di persidangan terdakwa berlaku sopan. Selain itu terdakwa juga mempunyai tanggungan isteri dan anak yang masih kecil.

Intervensi Politik Bermain Dipersidangan

Menanggapi tuntutan tersebut, Munarman menilai, ada intervensi politik, dibalik tuntutan JPU terhadap dirinya. Hal ini diketahui, dari Penasehat Hukum Munarman bahwa sebenarnya jaksa hanya menuntut 5 bulan penjara.

"Saya melihat ini ada intervensi politik karena dari fakta di persidangan tidak ada saksi yang bisa memastikan keberadaan saya," katanya usai pembacaan tuntutan.

Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan hanya saling mengikuti satu sama lain, sehingga keterangan yang mereka berikan seragam.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam. Menurutnya, intervensi dari para petinggi telah membuat tuntutan jaksa terhadap Munarman lebih tinggi dari yang seharusnya.

"Sebenarnya kalau mau tahu tuntutannya hanya lima bulan. Tapi kenyataannya kan jadi 2 tahun. Itu karena ada intervensi dari para petinggi," ujar Syamsul.

Namun sayangnya Syamsul tidak bersedia menyebutkan siapa para petinggi yang dimaksud.Sidang Munarman akan dilanjutkan Senin, 20 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. (novel)