Mulyono Masih Buat Aturan Jelang Lengser, Said Didu Protes Keras

eramuslim.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Perpres yang diteken pada 15 Oktober lalu itu mengatur Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara berlaku untuk para menteri dan Sekretaris Kabinet yang diangkat atau ditugaskan pada periode 2019-2024.

Aturan ini disoroti oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Menurutnya, Perpres ini hanyalah metode dalam merampok uang rakyat sampai detik-detik terakhir Jokowi berkuasa.

“Merampok uang rakyat sampai detik terakhir,” kata Said Didu yang merupakan Pria kelahiran Pinrang Sulsel itu, Sabtu, (19/10/2024).

Diketahui, dalam Pasal 3 Perpres itu, jaminan kesehatan juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara dari para menteri yang purnatugas ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Manfaat jaminan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian manfaat kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dalam negeri.

Jaminan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Pemberian jaminan kesehatan juga dikecualikan bagi menteri yang mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. (sumber: fajar)

 

Beri Komentar