Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulayana Wira Kusuma, dan Kepala Biro Logistik KPU Richard Manusun Purba diganjar hukuman 15 bulan penjara terkait dengan kasus korupsi di KPU.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (13/12) menilai, keduanya bersalah telah memberikan keuntungan bagi orang lain atau korporasi, dalam hal ini PT Survindo Indah Prestasi, yaitu rekanan KPU untuk pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. "Terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," ujar Moerdiono, Ketua Majelis hakim.
Selain itu, Mulyana juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara.
Baik Mulyana W. Kusuma maupun RM Purba dinyatakan bersalah melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sesuai dakwaan subsider.
Dengan vonis tersebut, maka Mulyana akan lebih lama lagi menjadi penghuni lembapa pemasyarakatan. Sebab, saat ini dosen kriminologi Universitas Indonesia (UI) ini juga masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman, senilai Rp300 juta, dan divonis dua tahun tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Khusus Tipikor pada 12 September 2005. (dina)