Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
“Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB,” tambahnya.
Kesadaran masyarakat dalam membayar PKB mengalami peningkatan dari hasil razia tahap lalu. Namun tunggakan PKB dirasakan masih cukup tinggi.
Anies juga mengimbau agar pajak kendaraan yang saat ini sudah jatuh tempo dan belum dibayar segera dibayarkan terlebih dahulu agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia.
“Saya instruksikan agar BPRD DKI Jakarta dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus,” jelas Anies.
Untuk diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalulalang di Jakarta, yang terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda empat dan tujuh juta kendaraan roda dua.
Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak empat juta kendaraan. Jumlah itu terdiri atas 3,3 juta (46%) kendaraan roda dua dengan total tunggakan Rp 500 miliar dan terdapat 694.000 (30%) kendaraan roda empat dengan total tunggakan Rp 1,2 triliun.(kl/ts)