Eramuslim.com – Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI Jakarta. Program ini berlaku mulai hari ini, Kamis (30/11/2017) hingga Sabtu (23/12/2017).
Selain biaya balik nama cuma-cuma, Anies juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tertib administrasi kendaraan bermotor.
Anies mempersilakan warga Jakarta untuk segera melakukan balik nama kendaraan.
Dia mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.
“Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan. Dengan maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%. Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan. Sanksi itu nantinya akan dihapus. Bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
Untuk itu, lanjut Anies, mulai hari ini masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Bisa melalui kantor Samsat induk maupun kantor Samsat di kecamatan, drive-thru, mobil Samsat keliling, atau gerai Samsat di mall.
Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin. “Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus,” terang Anies.
Lebih jauh, Anies menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Salah satunya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran. Di samping itu juga untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.